"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021
Baca Juga : Ustadz Yahya Waloni Kooperatif saat Ditangkap di Rumahnya
Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)