"Alasannya buat menambah fokus kerja. Kalau dari barang bukti memang jumlahnya tak banyak, sementara ini dia mengaku sebagai pemakai saja, tapi masih kita selidiki," sambungnya.
AW sendiri tinggal di area kontrakan dengan gerbang tertutup. Meski status menyewa, namun kediaman AW dan keluarga kecilnya terbilang lebih besar dibanding kontrakan yang lain.
"Pelaku berprofesi sebagai insinyur kontruksi," ucap Iskandar.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.