Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MA Larang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Daftar Sebagai Calon Anggota BPK

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |07:09 WIB
Fatwa MA Larang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Daftar Sebagai Calon Anggota BPK
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI diketahui meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI karena melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: calon anggota BPK paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sedangkan Heri Zoeratin  menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

MA kemudian memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi 3 point:

 (Baca juga: Soal M Kece, DPR Sebut Tantangan bagi Polri)

1. MA berwenang memberi pertimbangan Hukum.

2. Calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK.

3. Syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

 (Baca juga: Ditanya Komisi VIII soal Utang BNPB, Ganip Warsito: Saya Juga Bingung)

Kata 'harus' dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon anggota BPK sebagai mana ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK yaitu "paling singkat 2 (tahun) telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Untuk itu komisi 11 DPR RI harus mentaati ketentuan peraturan perundangan sebagai mana ditentukan dalam pasal 13 huruf j sebagai syarat formil dan atau syarat mutlak menjadi calon anggota BPK.

Dengan demikian, MA berpendapat pencalonan Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin harus dan wajib dibatalkan oleh Komisi 11 DPR RI dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement