Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |10:02 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ajay Priatna. Tak hanya itu, Ajay juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ajay Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Ajay terbukti bersalah karena menerima gratifikasi berupa uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi.

Putusan hakim tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement