JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. KPK akan segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: 2 Mantan Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Korupsi Bansos
Ali menjelaskan, alasan mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap Ajay Priatna. Sebab, kata Ali, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Ajay Priatna belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.
KPK juga menyoroti putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan juga gratifikasi. Menurut Ali, majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegas Ali.