Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |10:02 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. KPK akan segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:  2 Mantan Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Korupsi Bansos

Ali menjelaskan, alasan mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap Ajay Priatna. Sebab, kata Ali, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Ajay Priatna belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.

KPK juga menyoroti putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan juga gratifikasi. Menurut Ali, majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegas Ali.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ajay Priatna. Tak hanya itu, Ajay juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ajay Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Ajay terbukti bersalah karena menerima gratifikasi berupa uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi.

Putusan hakim tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement