Selanjutnya, polisi menyuruh setiap pemilik motor mendorong kendaraan mulai dari lokasi balap liar hingga ke Polda Metro Jaya.
"Alhasil yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda Metro Jaya dengan cara didorong sampai di Polda dilaksanakan penindakan," jelasnya.
Setidaknya ada sebanyak 88 pemotor yang gelar balap liar diberikan sanksi tilang. Sebanyak 57 ditindak karena menggunakan knalpot bising, 14 kendaraan tak memiliki SIM, dan 17 kendaraan tidak ada STNK.
"Kendaran yang diamankan itu ada yang menggunakan knalpot bising dan tidak ada surat-surat," pungkas Sambodo.
(Arief Setyadi )