Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Knalpot Bising

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |14:57 WIB
Polisi Akan Tilang Kendaraan Pakai Rotator dan Knalpot Bising
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pelanggaran tersebut saat ini menjadi keluhan masyarakat dan semakin tidak terkendali," jelasnya.

Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna kendaraan tersebut.

"Akan ditilang sesuai aturan UU yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Gara-Gara Knalpot Bising dan Mengemudi Ugal-Ugalan, Pemilik BMW Digugat Tetangganya Rp72 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement