JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami ilegal akses aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19. Sebanyak 93 sertifikat vaksin telah dijual ke sejumlah orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dua pelaku yang diamankan itu yakni FH dan HH. Tersangka HH berperan sebagai marketing yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat melalui akun Facebook sementara HH bertugas membuat sertifikat vaksin tersebut.
"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar bisa kami tarik kembali dan bisa kami amankan," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut saat ini polisi baru mengamankan dua pemesan yang dikatakan masih berstatus sebagai saksi. Keduanya memberi adalah AN (21) karyawan swasta tinggal di daerah Pamulang dan DI (30) karyawan swasta tinggal di daerah Serang Baru, Bekasi Kabupaten.