"N ditangkap oleh petugas Polda Sulsel atas dugaan penyalahgunaan narkotika. N sebelumnya bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi namun sejak awal tahun 2021 dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel," imbuhnya.
Arya menekankan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pejabat imigrasi berinisial N tersebut ke pihak kepolisian. Sementara di tingkat internal, kata Arya, pihaknya bakal melakukan pembinaan tersendiri terhadap N.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD & 2 PNS di Sulut Terlibat Jaringan Narkoba
"Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Di samping itu juga kami melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan," kata Arya.
"Ditjen Imigrasi tidak akan mentolerasi segala bentuk penyalahgunaan narkotika jika melibatkan petugas imigrasi," tegasnya menambahkan.
(Awaludin)