Dari pengakuan pelaku, ujar Suputra, barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit yang saat ini masih diburu polisi.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa HP, gunting, timbangan digital, satu poket sabu dan motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Lempar Bungkusan Lewati Tembok
"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020,"tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.