"Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan' dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin," bebernya.
Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.