Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |21:52 WIB
Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil
Tubagus Chaeri Wardhana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekira Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Adapun, dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan yakni, Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin selaku Sopir sekaligus Ajudannya.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

"Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement