Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Ditangkap

Antara , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |21:10 WIB
Siram Air Keras ke Teman hingga Tewas Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Ditangkap
Ilustrasi (iNews)
A
A
A

Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.

"Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban," kata Joni.

Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement