Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Bocah 16 Tahun Dipolisikan

Subhan Sabu , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |23:03 WIB
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Bocah 16 Tahun Dipolisikan
Foto: Illustrasi Sindo
A
A
A

MANADO - EK alias Exel (16), Warga Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken dilaporkan ke polisi oleh JK (67), karena telah mencabuli anak gadisnya berinisial RT yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak 14 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah orangtua sang gadis melihat perubahan pada anaknya.

Baca juga:  Terbakar Nafsu, Ustaz di Kobar Tega Cabuli Santrinya Sendiri

"Korban mengaku kepada orangtuanya bahwa antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Molas," kata Kompol Taufiq Arifin, Selasa (7/9/2021).

Baca juga:  Kakek di Blitar Cabuli Gadis Bawah Umur Sepulang Mengaji, Diiming-imingi Uang Jajan

Ditempat tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski sempat menolak, namun karena terus dirayu dengan janji akan bertanggung jawab, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu akhirnya luluh dan menyerahkan keperawanannya kepada sang pacar.

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak," ujar mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement