SUBANG - Kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan bahwa kliennya sudah tujuh kali diperiksa oleh penyidik Polres Subang dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya, Suhartini dan Amalia Mustik Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.
Rohman mengatakan bahwa pemeriksaan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Sumarni. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan pengulangan dari materi BAP sebelumnya.
"Hampir 20 pertanyaanlah, mengulang apa yang sudah ditanyakan," kata Rohman, Senin 7 September 2021 malam.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus hadir jika penyidik masih membutuhksan keterangan Yosef.
"Tapi sejauh ini kita sudah 7 kali BAP dan beberapa kali diulang dan isinya tetap sama hanya penegasan seperti diawal pada saat kejadian Pak Yosef ada di rumah Ibu Mimin dan pagi-pagi datang ke lokasi melihat rumah berantakan dia langsung ke Polres dan balik lagi bersama pihak kepolisian," jelasnya.
Baca juga:Â Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Yosef dan Istri Mudanya 6 Kali Diperiksa
Dalam pemeriksaan itu, Yosef menyampaikan bahwa dirinya tak langsung melihat jasad istri dan anaknya yang berada di dalam bagasi mobil.
Kemudian, Yosef langsung diamankan karena di kedimannya sudah banyak warga yang heboh melihat adanya pembunuhan.
"Artinya dia tidak langsung melihat istri dan anaknya dan pada saat itu dan Pak Yosef diamankan di SMA Jalan Cagar," tuturnya.
Baca juga:Â Polisi Gandeng Dishub Analisa CCTV Sekitar TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News