“Produk perbankan ini bisa dikatakan pertama dikembangkan oleh Bank BJB dan disinergikan dengan BPJS Kesehatan. FKTP dalam hal ini, Klinik Pratama maupun Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan SIF untuk memperkuat sarana dan prasana sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” tutur Arief.
Arief mengungkapkan, sebelumnya BPJS Kesehatan dan perbankan telah memiliki program fasilitas pembiayaan khususnya bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui Program Supply Chain Financing (SCF). Program SCF tersebut telah membantu cash flow rumah sakit, agar likuiditas tetap terjaga. Inovasi produk perbankan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan kini dikembangkan untuk FKTP, namun digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana.
Skema pengajuan SIF ini bisa dilakukan oleh Klinik Pratama dan DPP ke Bank BJB. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BJB terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut. Kemudian Bank BJB akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini.
Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain itu, Bank BJB akan memberikan special rate bagi FKTP yang telah diberikan fasilitas kredit produktif.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.