Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |04:01 WIB
Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Pria di Bengkulu Menyusup Masuk Rumah Tetangga, Coba Perkosa Anak Gadis

Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," kata Siti Salwa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement