Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Perintah Bupati Budhi Sarwono soal Pengaturan Proyek di Banjarnegara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |11:40 WIB
KPK Dalami Perintah Bupati Budhi Sarwono soal Pengaturan Proyek di Banjarnegara
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah perintah yang tak lazim dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), dalam mengatur proyek di daerahnya. Dugaan itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi yang didalami keterangannya soal pengaturan proyek di Banjarnegara tersebut adalah Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono. Dia diperiksa pada Kamis, 9 September 2021, di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk penyidikan tersangka Budhi Sarwono.

"Nursidi Budiono (Direktur CV Karya Bhakti), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah dari tersangka BS untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Tak hanya Nursidi Budiono, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; Sopir PT Bumi Redjo, Mistar; dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Mereka didalami keterangannya soal adanya kewajiban dukungan dari PT Sambas Wijaya untuk bisa mengikuti proyek di Banjarnegara.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 s.d 2018," tutur Ali.

Baca Juga : KPK Selidiki Perintah Bupati Banjarnegara untuk Atur Keuangan di PT Bumi Redjo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement