“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos, dan 3 hasil visum.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tutur Yusep.
(Erha Aprili Ramadhoni)