“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos, dan 3 hasil visum.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tutur Yusep.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.