Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Polisi, Pria di Surabaya Ditangkap

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |14:37 WIB
Keroyok Polisi, Pria di Surabaya Ditangkap
Polrestabes Surabaya rilis kasus pengeroyokan terhadap polisi. (Foto : MNC Portal/Lukman Hakim)
A
A
A

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos, dan 3 hasil visum.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tutur Yusep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement