Kasat Pol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah mengatakan satu pasangan mengaku telah berhubungan dan ditemukan juga bukti lainnya. Sedangkan yang di Lambhuk masih didalami lagi. Jika terbukti bersalah, mereka akan menerima hukuman cambuk sesuai aturan syariat Islam yang berlaku.
Menurut Ardiansyah, fenomena pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh dalam beberapa minggu ini cukup meningkat. Pada umumnya yang diamankan merupakan mahasiswa. Sehingga penegakan syariat Islam menjadi tanggng jawab bersama yang memang harus di kawal oleh berbagai pihak.
(Baca juga: 3 Pasangan Mesum di Aceh Diamankan, Terancam Hukuman Cambuk)
(Susi Susanti)