JAKARTA - Polri menyatakan bahwa tersangka tindak pidana teroris Thoriquddin alias Abu Rusydan, ditangkap penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena adanya dugaan kasus terorisme baru terkait kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sehingga, yang bersangkutan kembali ditangkap setelah keluar dari penjara.
Rusydan merupakan mantan narapidana teroris yang ditangkap dan telah divonis bersalah pada 2004 lalu karena menyembunyikan tersangka kasus bom malam Natal 2020, Ali Gufron alias Muklas.
"Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi penangkapan terhadap tersangka T alias AR itu adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan kelaur menjalani hukuman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Ini Sepak Terjang Dewan Syuro JI yang Ditangkap di Jakbar
Dalam hal ini, Ramadhan menyebut bahwa, bahwa Abu Rusydan masih menjabat sebagai anggota Dewan Syuro di jaringan Jamaah Islamiyah usai dibebaskan dari penjara.
Dalam hal ini, kata Ramadhan, Abu Rusydan, bersama dengan sejumlah senior lain di organisasi itu mendirikan sebuah majelis yang masih terus berhubungan dengan Amir atau pimpinan JI, Para Wijayanto yang telah ditangkap.
Baca juga: Dewan Syuro JI Masa Kepemimpinan Para Wijayanto Pernah Ditangkap Tahun 2004