Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Ini Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Bulan

Alip Sutarto , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |00:01 WIB
 Kakek Ini Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Bulan
Tersangka cabul gadis disabilitas hingga hamil (foto: ist)
A
A
A

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement