Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sebut Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan Lebih karena Faktor Alam

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |12:01 WIB
Bareskrim Sebut Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan Lebih karena Faktor Alam
Kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan (Foto : Okezone.com/Fathnur)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejauh ini penyebab kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, lebih karena faktor alam.

"Sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajan, lebih mengarah kepada faktor alam," kata Agus saat dimintai konfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurut Agus, hal itu berdasarkan dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik. Pasalnya, dalam hal ini diselisik melalui pendalaman titik awal api. "Kami kan mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus mengungkapkan bahwa, jajarannya bakal kembali melakukan gelar perkara peristiwa tersebut. "Penyidik Polda Jabar akan gelar (perkara) di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar," ucap Agus.

Diketahui sebelumnya, Polri menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Napi yang Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 49 Orang

Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi, olah TKP dan melakukan memeriksa barang bukti.

"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 April 2021.

Dengan adanya dugaan pidana, Rusdi menyebut, saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement