Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sebut Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan Lebih karena Faktor Alam

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |12:01 WIB
Bareskrim Sebut Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan Lebih karena Faktor Alam
Kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan (Foto : Okezone.com/Fathnur)
A
A
A

Rusdi menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

"Pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," ujar Rusdi.

Selain itu, polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement