Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Pejabat Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Ingin Pemda Tertib dan Transparan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |20:09 WIB
Minta Pejabat Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Ingin Pemda Tertib dan Transparan
Mendagri Tito Karnavian (foto: Puspen Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia pada hari ini, Kamis (16/9/2021).

SE 365/21 itu berisikan larangan kepada kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan atau melakukan keputusan adanya kepentingan pribadi atau bisnis. Kemudian, kata Kastorius, kepala daerah juga dilarang menetapkan hubungan dengan kerabat dan keluarga.

Baca juga: Mendagri Bakal Buat Aturan Penggunaan Anggaran APBD untuk Penanganan Karhutla

"Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. (Menetapkan kebijakan) hubungan dengan pihak yang bekerja, dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat," jelas dia.

Kastorius mengatakan bahwa SE tersebut bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah dapat melaksanakan arahan Mendagri ini.

Baca juga: Pembekalan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Mendagri: Kurangi Belanja Aparatur

"Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (Korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement