Ia menambahkan, SE ini juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP, serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung.
Kostarius menegaskan bahwa kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau pun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
"Dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan," tandasnya.
Baca juga: Mendagri Targetkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Rampung Akhir September
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.