ROHUL โ YL, warga Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi 7 bulan berinisial DHH. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah kapak, singlet, besi ayunan dan kain sarung.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekad membunuh balita karena sakit dengan ucapan orangtua korban saat meminta air minum. Saat ditanya kenapa meminta air minum, orangtua korban menjawab air di rumahnya masih panas semua.
Sakit hati dengan ucapan tetangganya, pelaku mengejar ibu korban dengan kapak, namun ibu dan ayah korban berhasil melarikan diri dari belakang rumah. Pelaku lantas mengambil bayi dari dalam ayunan membunuhnya dengan kapak di luar rumah. Selain itu pelaku juga membakar sepeda motor tetangganya.
Baca juga:ย Polri Angkat Bicara! Kasus Tewasnya Ibu-Anak di Subang Diduga Pembunuhan Berencana
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpianto mengatakan, dari hasil pengamanan sejumlah barang bukti dan olah TKP yang dilakukan timnya, pelaku nekad membunuh karena sakit dengan ucapan orangtua korban.
โPelaku melampiaskan ke anaknya sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,โ ucapnya.