Hal itu dilakukan karena kendaraan banyak pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene. Padahal sesuai UU Lalu Lintas hanya ada 7 golongan yang mempunyai hak untuk mendapatkan hak prioritas di jalan hanya ada beberapa warna lampu rotator.
Rotator warna biru untuk Polri dan TNI, dan kendaraan darurat (seperti) pemadam kebakaran ambulans. Kemudian rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan dan sebagainya dan angkutan berat.
"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.