Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Perburuan Knalpot Bising Tidak dengan Razia

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |11:26 WIB
 Polisi: Perburuan Knalpot Bising Tidak dengan Razia
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: MNC Portal)
A
A
A

Hal itu dilakukan karena kendaraan banyak pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene. Padahal sesuai UU Lalu Lintas hanya ada 7 golongan yang mempunyai hak untuk mendapatkan hak prioritas di jalan hanya ada beberapa warna lampu rotator.

Rotator warna biru untuk Polri dan TNI, dan kendaraan darurat (seperti) pemadam kebakaran ambulans. Kemudian rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan dan sebagainya dan angkutan berat.

"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement