Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, BST Covid-19 di DKI Juga Berakhir

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |17:53 WIB
 Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, BST Covid-19 di DKI Juga Berakhir
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi tidak memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) senilai Rp300 ribu per bulan ke warga, hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau BST Covid-19 kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Premi kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (23/9/2021).

Baca juga:  Kemensos Salurkan Bansos Tunai ke 3.500 Anak Yatim karena Covid-19

Sementara itu, Premi mengatakan, Kementerian Sosial tetap menyalurkan bantuan bagi warga yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Bu Mensos bilang hanya bansos PKH dan BPNT," tandasnya.

Menurutnya, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos. Ia mengaku bahwa pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.

"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program satu Kemensos, satu APBD, kalau Kemensos-nya nggak ada berarti DKI-nya juga nggak ada," ujarnya.

Baca juga:  Bansos Tunai Perlu Ditambah Jadi Rp1,5 Juta hingga BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Informal

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sosial yang diluncurkan pada 2020 ini pada awalnya merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement