Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, BST Covid-19 di DKI Juga Berakhir

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |17:53 WIB
 Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, BST Covid-19 di DKI Juga Berakhir
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Progam BST yang menyasar 10 juta KPM terakhir disalurkan PT Pos Indonesia pada Mei dan Juni 2021. Di mana setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, BST masuk ke dalam bansos khusus yang memiliki karakteristik berbeda.

"BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ucap Risma dikutip pada laman resmi Kemensos.

Baca juga:  Bansos Dipercepat tapi Ada Rumah Listrik Watt Besar Terima Bantuan, Cek 5 Faktanya

Risma mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan aktivitas sejalan dengan menurunnya angka penularan virus Covid-19 di Indonesia. Saat ini ekonomi sudah mulai bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif. Kendati demikian, Risma terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.

“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement