Ali Fikri menekankan, surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Kata Ali, tim jaksa akan membuktikan seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dan pihak-pihak yang diduga terlibat di persidangan selanjutnya.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," beber Ali.
"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim. Yang pada gilirannya fakta-fakta hukum akan jaksa simpulkan," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.