Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut 7 Tahun Penjara

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |13:30 WIB
Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut 7 Tahun Penjara
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Ferdy Yuman, kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK.

(Baca juga: Kaya Mendadak! Ini Tumpukan Uang Rp1,5 Miliar Milik Juned Usai Jual Merpatinya)

Dia merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

(Baca juga: Bharada Kurniadi Gugur, Sejumlah KKB Teroris Lamek Taplo Jatuh ke Jurang saat Baku Tembak)

Adapun pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan hukuman ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di mana hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, Ferdy Yuman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan meyakini, Ferdy membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang status tersangka KPK. Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta," papar Jaksa Wawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement