Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |15:35 WIB
Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja
Ilustrasi (iNews)
A
A
A

Sementara dari pengembangan kasus tersebut, polisi memburu dua tersangka lainnya K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasusnya, polisi berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu sepeda motor, serta dua handphone milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E.

"Kedua tersangka lainya sudah masuk DPO kepolisian,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement