Sementara dari pengembangan kasus tersebut, polisi memburu dua tersangka lainnya K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasusnya, polisi berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu sepeda motor, serta dua handphone milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E.
"Kedua tersangka lainya sudah masuk DPO kepolisian,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.