Agus mengatakan, tersangka dan korban yang merupakan suami istri itu sudah pisah ranjang dan kerap cekcok dalam satu tahun belakangan. Atas hal itu, Sisca meminta cerai kepada tersangka.
“Atas kesepakatan mereka Sisca mengurus perceraian. Tapi, sudah ditunggu pihak suami surat cerai itu tidak ada muncul, tidak ada gugatan di Pengadilan Agama sehingga ini dipertanyakan ke istrinya,” tutur Agus.
Mendapati pertanyaan itu, ia melanjutkan, korban memberikan jawaban yang membuat suaminya tersinggung. “Sehingga membut ditikam dengan gunting,” ucapnya.
Kini guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti sebuah gunting dan tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Kini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun kurungan.
(Erha Aprili Ramadhoni)