“Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.