Pradita juga menjelaskan, bahwa pasangan suami istri ini mendapat kiriman ganja dari salah satu bandar narkoba yang ada di lapas di Provinsi Lampung.
"Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami istri, banyak peran-peran serta lain dan dikendalikan lapas Lampung, yang kebetulan warga Kebon Jeruk yang ditahan di Lapas Lampung. Dia yang kendalikan," ujar Pradita.
Sementara itu, polisi masih megembangkan informasi terkait, siapa saja yang terlibat mengedarkan ganja ke daerah Jabodetabek dari pasangan suami istri tersebut.
"Kena Pasal 114 SUB 111 Junto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.