JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang kealpaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Ditinggal Pemilik ke Warung, Rumah Ludes Terbakar
Tiga tersangka tersebut CMM merupakan warga binaan, PBB merupakan pegawai dan MS merupakan pegawai. "MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah 6 sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Umumkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang
(Arief Setyadi )