Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 2 Villa Milik Tersangka Kasus Asabri di Bali

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |13:05 WIB
Kejagung Sita 2 Villa Milik Tersangka Kasus Asabri di Bali
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa dua villa terkait kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Indonesia/Asabri (Persero). Dua villa itu terletak di Gianyar, Bali. Masing-masing memiliki luas sekitar 494 dan 1.400 meter persegi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi mengatakan, villa itu merupakan milik salah satu tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT). “Untuk penyitaan ada yang baru. Villa milik tersangka TT luasnya hampir 500 meter persegi,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain

Kendati demikian, Supardi tak menyebut detail nama lengkap villa yang disita tim penyidik dari Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional tersebut. Penyitaan aset itu, kata Supardi, dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset milik dari saudara kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.

Dalam penelusurannya, tim penyidik menemukan adanya indikasi pembelian tanah dan bangunan oleh Teddy Tjokrosaputro di kawasan Bali. Supardi memastikan, villa itu dibeli oleh Teddy saat periode tindak pidana korupsi PT Asabri terjadi.

"Kalau di luar periode itu tidak mungkin kami sita,” lanjut Supardi.

Selain menyita dua villa, Supardi melanjutkan, tim penyidik juga menemukan tanah seluas 10.000 meter persegi atas nama Teddy Tjokrosaputro di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang diduga dibeli menggunakan uang PT Asabri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement