Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah

Antara , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |13:25 WIB
Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah
Napoleon Bonaparte (Foto : Antara)
A
A
A

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement