Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat, korban lalu mendatangi kantor SPKT Polres Kobar melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et refertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luika lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," terangnya.
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tesangka yang lain," imbuhnya.
Saat ini para lima tersangka telah diamankan Polres Kobar. Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Awaludin)