Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluar dari Perguruan Silat, Pemuda Ini Malah Dipukuli Pendekar hingga Bonyok

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |14:20 WIB
Keluar dari Perguruan Silat, Pemuda Ini Malah Dipukuli Pendekar hingga <i>Bonyok</i>
5 pendekar silat ditangkap polisi usai aniaya junior (foto: MNC Portal/Sigit)
A
A
A

KOBAR - Ingin keluar dari perguruan silat karena sudah tidak betah, seorang pendekar silat justru dianiaya hingga babak belur oleh 5 pendekar silat seniornya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Lima pendekar dari perguruan silat Gubug Remaja mengeroyok korbannya hingga babak belur.

Pelaku adalah Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso. Korbannya adalah pendekar junior Arut Arityanto.

Baca juga:  Suami Tega Bakar Istri dan Anaknya, Diduga karena Cemburu

Kronologis kejadian pengeroyokan terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Senin lalu (27/7), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Kobar.

Baca juga:  Gegara Pohon Pinang, Menantu Bacok Kepala Mertuanya

Kapolres menceritakan penganiayaan ini terjadi, saat korban bermaksud ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja kepada para tersangka. Ia pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp43 juta. Kemudian setelah melakukan negosiasi, akhirnya denda tersebut disepakati menjadi Rp5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut belum bisa membayar uang denda tersebut. Ia pun lalu diminta melewati 7 pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan.

"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban, serta juga ada disuruh oleh salah satu pelaku menjambak rambutnya, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah, saat per rilis di Mapolres Kobar, Rabu (30/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement