Hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku karena jengkel kepada korban, sebab tidak patuh dan sering ngeyel. Penganiayaan dengan cara memukul kepala korban dengan talenan dan tongkat, kedua pipi dipukul sotil, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas di bagian lehernya. Kemudian setiap malam tangannya selalu diborgol.
“Atas kejadian ini korban AL menjadi luka dan trauma serta ketakutan. Kekerasan kepada AL itu dilakukan sejak di tempat itu akhir 2019 hingga Juli 2021,” ujarnya.
Kukuh menambahkan sebenarnya selain korban masih ada satu orang lain yang mengalamai penganiayaan. Namun yang bersangkutan tidak membuat laporan dan akhirnya telah dibawa pulang oleh orang tuanya
“Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)