Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik prostitusi online ini dijalankan oleh sang muncikari menggunakan aplikasi chating online. Setelah menawarkan jasa, muncikari tersebut lantas mencarikan wanita yang bersedia diajak berkencan. Satu kali kencan, muncikari mematok tarif sebesar Rp400 ribu.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.
(Qur'anul Hidayat)