Anak tersebut sekarang kesulitan membuat akta lahir. Sebab, namanya melebihi 50 karakter di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Kami akan mengubah nama itu jika memang ada selembar kertas terlegitimasi dinas terkait larangan nama panjang dan harus diganti," tukasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Melahirkan di Bandara, Ibu Ini Beri Nama Unik untuk Anaknya
Ditegaskan, bila pihaknya dan keluarga akan patuh pada ketentuan. Tetapi, jika tidak ada aturan yang melarang, maka pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin.
"Jauh lebih penting untuk hikmah demokrasi bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh hukum. Adapun jika final tidak boleh kami akan mematuhinya, tapi jika masih ada celah kami akan tetap berjuang di negeri merdeka yg demokratis ini," pungkas Mujoko Sahid.
(Arief Setyadi )