Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Masuk Meja Hijau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |09:06 WIB
Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Masuk Meja Hijau
pengusaha penyuap dprd jambi segera disidang/ okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS). Paut Syakarin merupakan tersangka pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

(Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Penyuap Anggota DPRD Jambi)

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Paut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Paut bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi atau yang karib disebut dengan suap ketok palu.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

(Baca juga: KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Penjara)

Dia menambahkan, penahanan terhadap Paut selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada tim jaksa selama 20 hari kedepan, terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Paut.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi. Adapun, suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement