Ghufron menambahkan, tantangan selanjutnya adalah mengatur bagaimana kebijakan digitalisasi ini dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku. Sementara Program JKN-KIS sendiri bersifat sangat diatur oleh regulasi, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital ini. Namun dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 misalnya melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).
Sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi dengan menggunakan Mobile JKN, telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan Program Rujuk Balik (PRB), di mana dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan dua kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung ke apotek dan dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi. Selain itu, pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus Covid-19 melalui aplikasi P-Care.
Pada pelayanan kesehatan di tingkat rujukan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem antrean online. Hingga Juli sudah 95 persen atau 2.123 rumah sakit telah menerapkan sistem antrean online dan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sebanyak 877 rumah sakit..