Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.
"Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian," ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni fugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.