Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri, mengatakan menghargai tuntutan JPU KPK. Namun, menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan.
"JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukkan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," katanya.
Oleh karena itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan pleidoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan oleh JPU. "Kita buktikan pada pleidoi jika tuntutan tidak benar," katanya.
Ketua Majelis Haki, Syahlan Efendi, menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pleidoi. Selain itu, hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti.
"Untuk sidang ditunda dengan agenda pleidoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.