JAKARTA - Aulia Rafiqi (23), pria yang mengaku menjadi korban begal di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Aulia Rafiqi diketahui membuat laporan palsu dalam kasus begal pada Rabu 6 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong.
"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Buru Begal Sadis Pukul-Setrum Korban di BKT Duren Sawit, Polisi Lacak CCTV di TKP
Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.